KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi berhasil menangkap pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap pemilik warung kelontong (Toko Adelia) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial KT (28) diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas, setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Kejadian
Menurut Ubaidillah, insiden penyerangan terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku menyerang korban, Anjasmara (pemilik warung), dengan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif sementara dari penyerangan ini adalah kemarahan pelaku karena tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh korban. Setelah ditolak, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa parang dan langsung melakukan penyerangan.
“Aksi pelaku yang menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami merespons cepat laporan tersebut, dan Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Ubaidillah.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
“Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug,” tambahnya.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.









