KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menerapkan aturan baru sesuai regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Namun, pelaksanaannya tidak diberlakukan secara menyeluruh. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa pemberlakuan WFA hanya bersifat kondisional dan harus melalui pertimbangan tertentu.
“WFA hanya berlaku kondisional saja, seperti kalau ASN itu sakit atau izin, mereka bisa sambil bekerja di mana saja. Atau kalau ASN tersebut dinas luar, mereka masih bisa follow up pekerjaan dari mana mereka dinas,” jelas Intan, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap wajib hadir secara fisik di kantor dan tidak diperkenankan bekerja dari luar.
“Kecuali ASN di bidang pelayanan ya, itu tidak bisa. ASN di bidang pelayanan harus tetap melayani di kantor,” ujarnya.
Saat ini, petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan WFA di lingkungan Pemkab Tangerang masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau juknisnya masih di BKPSDM,” ungkap Intan.
Langkah serupa juga diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian teknis mengenai penerapan WFA di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pengarahannya sudah, tinggal nanti kita klasifikasi teknisnya hal-hal mana saja dan OPD mana saja yang WFA, karena ada pekerjaan administrasi yang juga harus dikerjakan di kantor. Sehingga kami perlu kajian terlebih dahulu, karena terdapat dinas yang kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA bagi ASN tersebut. Seperti Dinas Kesehatan terutama ASN di rumah sakit dan puskesmas,” jelas Benyamin.
Penerapan kebijakan WFA bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas kerja ASN. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan kinerja pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Dengan demikian, pemberlakuan WFA tidak serta-merta menjadi kelonggaran total bagi ASN, melainkan sebuah opsi kerja yang hanya diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing unit kerja.










