Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok, Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan!

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok, Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan!
Wali Kota Tangerang Sachrudin

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah provinsi Banten mulai melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan empat pada 10 April 2025 besok.

Terkait itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin beserta jajaran Pemkot Tangerang mendukung penuh program tersebut.

Bacaan Lainnya

“Program kebijakan pusat bahkan provinsi ini harus kita selaraskan dengan kebijakan kota Tangerang, harus kita sinergikan, InsyaAllah akan kita sampikan kepada masyarakat,”ujarnya, Rabu, 9 April 2025.

Pihaknya pun akan mensosialisaskan agar program pemutihan kendaraan ini bisa berjalan maksimal sehingga bisa menaikan pendapatan daerah.

“Kita akan mendorong, memancing semangat masyarakat agar mau membayar pajak dengan pancingan pembebasan dengan, ini strategi pemerintah untuk mendorong masyarakat,”imbuhnya.

Menurut Sachrudin, relaksasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Dia mendorong warga Kota Tangerang yang menunggak pajak kendaraan dapat memanfaatkan program relaksasi ini.

Dia menambahkan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

“Mulai besok, penghapusan tunggakan pajak sudah diberlakukan sampai 20 Juni 2025. Ayo bayar pajak kendaraan ke kantor Samsat induk atau bagi yang tidak menunggak bisa ke gerai Samsat atau Mal pelayanan publik Pemkot Tangerang,” pungkasnya

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.