JAKARTA, LENSABANTEN.COID – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, telah mengidentifikasi tiga penyebab utama sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia. Hasil analisis ini mencerminkan permasalahan mendasar dalam sektor pertanahan.
Pertama, Safrizal mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) atau aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam hal kapasitas dan jumlah.
“Ini Disebabkan Hampir Sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang Menangani Bidang Pertanahan Di Daerah Relatif Baru Terbentuk,” Ungkap Safrizal, Selasa 3 Oktober 2023.
Kedua, urusan pertanahan dianggap sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar, yang memungkinkan Pemda menggabungkan beberapa urusan ke dalam satu OPD, termasuk bidang pertanahan. Dampaknya adalah alokasi anggaran yang rendah untuk penyelenggaraan bidang pertanahan di daerah.
Ketiga, tata kelola administrasi pertanahan yang kurang baik menyulitkan penyelesaian masalah aset Pemda, yang pada gilirannya berdampak pada pendapatan daerah yang tidak optimal.
Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Adwil, menyadari perlunya peningkatan peran dan kapasitas Pemda dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di daerah. Mereka telah membentuk kesepahaman antara Kemendagri dan Pemda untuk mengatasi permasalahan ini.
Dengan populasi yang terus meningkat dan lahan yang terbatas, kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus bertambah.
“Hal Tersebut Ditindaklanjuti Dengan Terbentuknya Kesepahaman Antara Kemendagri Dengan Pemda. Disebutkan Dengan Bertambahnya Jumlah Penduduk Indonesia Dan Luas Tanah Yang Secara Signifikan Tidak Bertambah Menjadikan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Tanah Terus Meningkat,”pungkasnya.








