Polisi Ringkus Jambret Kalung di Cikupa, Tersangka Ternyata Residivis

Polisi Ringkus Jambret Kalung di Cikupa, Tersangka Ternyata Residivis

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AH (47) yang diduga kuat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, hendak pulang usai membeli sayur,” kata Johan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Ketika korban berjalan kaki menuju rumah, AH yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban. Aksi mendadak tersebut hampir saja membuat korban terjatuh.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa kalung emas korban,” terang Johan.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa segera melakukan penyelidikan sesuai instruksi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Dari rekaman CCTV milik warga serta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

“Kami kemudian menangkap tersangka AH di rumahnya yang juga berada di wilayah Cikupa,” ucap Johan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AH merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dalam beraktivitas sehari-hari, terutama di jalanan sepi yang rawan tindak kejahatan serupa.

 

Penulis  : Dony Ambarita

Editor  : Eky F

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.