TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AG (24), warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan ganja dalam jumlah besar.
“AG dibekuk pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan kontrakannya di Jalan Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, berdasarkan laporan warga tentang maraknya peredaran ganja di lokasi tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik besar berisi ganja kering dengan total berat 1.682 gram atau sekitar 1,6 kilogram yang siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu ponsel Samsung, dan satu motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang cepat kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku AG yang memiliki ciri-ciri sesuai laporan,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AG mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Haji, yang berdomisili di kawasan Parung, Bogor. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti alamat pemasok utamanya itu.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya dan menangkap pemasok utama barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau agar warga aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.










