Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mobil Dijual di Marketplace dengan Harga Rp30 Juta

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengemudi taksi online, Muhammad Ridwan (35), yang jasadnya dibuang ke sungai usai dirampok dan dibunuh oleh dua pelaku berinisial IT dan NH.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap penjualan mobil Toyota Calya tahun 2024 di media sosial dengan harga tidak wajar, yakni hanya Rp30 juta. Tim Resmob yang dipimpin Kanit 5/Resmob IPTU Dimas Maulana menyamar sebagai pembeli dan berhasil meringkus pelaku utama IT di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jl. Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas, kami bersyukur karena anggota cukup jeli melihat informasi online terkait penjualan ranmor murah. Setelah dilakukan penyamaran, kecurigaan anggota terbukti benar bahwa mobil tersebut hasil kejahatan, yakni pembunuhan terhadap pengemudi taksi online Muhammad Ridwan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, pada Selasa, 29 April 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi dengan matang. Mereka menyiapkan pisau, tali tambang, dan berpura-pura memesan taksi secara online menggunakan bantuan seorang petugas keamanan rumah sakit.

“Tujuannya untuk menguasai mobil korban dan menjualnya demi kebutuhan ekonomi. Salah satu pelaku bahkan positif narkoba dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli miras serta narkotika,” jelas Kapolres.

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mobil Dijual di Marketplace dengan Harga Rp30 Juta
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mobil Dijual di Marketplace dengan Harga Rp30 Juta

Kronologi Singkat

Pada kamis, 24 April 2025 dini hari lalu, korban diminta menjemput di RSUD Kab. Tangerang dan mengantar ke PIK 2. Korban diminta berhenti di lokasi sepi, lalu ditusuk dan dicekik hingga meninggal dunia.

Jenazah korban dibuang ke aliran sungai di Teluknaga, Tangerang. Mobil korban dijual di media sosial dengan harga Rp30 juta.

Barang Bukti yang Disita

– Mobil Toyota Calya milik korban.
– STNK, dompet, pisau, tali tambang, serta barang pribadi milik korban dan pelaku.

“Pasal yang Disangkakan adalah Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.