Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba ini didasarkan pada informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah kontrakan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi narkotika,” kata Zazali dalam pernyataannya, Jumat 15 September 2023 lalu.

Rumah kontrakan tersangka terletak di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Beberapa jam setelah mendapatkan laporan tersebut, tim penegak hukum langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selama penggeledahan, kami berhasil menemukan dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat bruto 29,59 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka segera dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan/atau hukuman mati,” tutup Zazali.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.