TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, dan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyampaikan bahwa pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Iptu Try Sartoto. Petugas melakukan serangkaian pemantauan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan oleh pelaku. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku.
Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.
AKP Fahyani menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin dan pengawasan intensif di lokasi yang dicurigai. Petugas langsung bertindak setelah mendapati aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga tengah mendalami adanya dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, peredaran obat tanpa izin sangat membahayakan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.









