KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang calon jemaah haji non-prosedural yang diketahui tidak memiliki visa haji. Para calon jemaah tersebut berusaha berangkat menggunakan visa kunjungan dan visa kerja.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, pada Selasa, 29 April 2025.
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama. Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” kata Ronald.
Ia menambahkan bahwa keberangkatan para calon jemaah tersebut sebagian dikoordinasi oleh agen travel, namun banyak pula yang berangkat secara mandiri.
“Untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural, para calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,” tuturnya.
Ronald menduga keberangkatan puluhan calon jemaah haji ilegal ini difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” jelas Ronald.
Guna menghindari deteksi petugas, para jemaah ini menggunakan rute penerbangan transit. Mereka tidak langsung menuju Arab Saudi, melainkan terlebih dahulu singgah di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina.
“Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit,” tandasnya.
Ronald mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang tidak sesuai prosedur resmi.
“Kedepannya kami bersama stakeholder akan meningkatkan dan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, menegaskan bahwa keberangkatan 71 orang tersebut jelas melanggar ketentuan resmi.
“Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” pungkas Affan.
Ia menjelaskan bahwa nomor porsi haji merupakan bukti legalitas dan kepastian seseorang berangkat ke Tanah Suci setelah melewati proses antrean dan pelunasan biaya.
“Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji,” imbuhnya.









