Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Orang Diamankan

Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Orang Diamankan
Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Orang Diamankan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dalam razia stasioner yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Batuceper. Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan.

Bacaan Lainnya

Pengendara Motor Kedapatan Membawa Tramadol

Saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol.

Pemuda yang diketahui berinisial M.N.E. (19) itu kemudian dimintai keterangan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli obat tersebut dari seseorang berinisial F.U. di kawasan Kebon Besar, Batuceper.

Polisi Kembangkan Kasus ke Lokasi Penjual

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan pengembangan. Petugas kemudian mendatangi sebuah warung Madura yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan terduga penjual obat keras ilegal dan langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ratusan butir Tramadol yang diduga siap diedarkan.

Ratusan Butir Tramadol dan Uang Tunai Disita

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sebanyak 145 butir Tramadol. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

Kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya.

Kapolres: Peredaran Obat Keras Harus Ditindak Tegas

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi langkah cepat anggota Polsek Batuceper dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter atau pengawasan tenaga medis. Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tambahnya.

Pelaku Terancam UU Kesehatan

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua orang yang diamankan. Barang bukti yang disita juga telah diamankan untuk kepentingan hukum.

Para pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.