KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Menurut Prabowo, Pasal 33 menjadi landasan dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati rakyat secara adil. Ia menekankan bahwa prinsip kekeluargaan harus tercermin dalam perekonomian nasional.
“Yang kuat silakan maju, yang menengah ayo kita dorong, yang lemah kita bantu, dan yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia,” kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah berhasil mengambil kembali 3,2 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pihak tertentu. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi kebijakan pemutihan dalam pengelolaan aset negara.
“Tidak ada pemutihan-pemutihan. Sudah melanggar lalu minta diputihkan, tidak bisa. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil,” tegasnya.
Kepala Negara juga mengingatkan seluruh pemimpin bangsa agar konsisten menjalankan amanah konstitusi. Ia menekankan bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berpihak pada segelintir orang, tetapi harus memberi manfaat luas.
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah, aparat, hingga kepala daerah yang bekerja keras mendorong pembangunan. Ia menilai kerja kolektif tersebut sudah menunjukkan hasil nyata dalam waktu singkat.
“Belum setahun saya memimpin, tapi saya berterima kasih kepada tim saya, para menteri, gubernur, bupati, juga TNI-Polri yang luar biasa kerjanya. Kita buktikan dengan berpegang pada Pasal 33 dan UUD 1945, kita sudah mencapai capaian penting. Produksi pangan meningkat luar biasa,” ujar Presiden menutup sambutannya.
Penulsi : Setkab RI
Editor : Eky F









