Rapat Kerja Nasional MHKI dan Simposium Hukum Kesehatan

Suasana simposisum MHKI di RS EMC, Kota Tangerang, Sabtu 28 Oktober 2023. Foto: Eky

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di aula rumah sakit EMC, Kota Tangerang, Sabtu 28 Oktober 2023.

Rakornas tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah daerah dengan mengikuti rangkaian acara yang dilaksanakan hingga Minggu 29 Oktober 2023 besok.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Dokter Mahesa Paranadipa M, MH, mengungkapkan Rakornas bertujuan untuk melakukan evaluasi sekaligus menyelenggarakan kegiatan temu ilmiah hukum kesehatan.

“Acara tidak hanya terbuka bagi para profesional kesehatan, seperti dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, namun juga melibatkan praktisi hukum, mahasiswa, dan berbagai pihak yang tertarik dengan isu-isu kesehatan,”ujarnya saat ditemui Lensabanten.co.id di lokasi.

Pada hari pertama pelaksanaan, digelar simposium yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya dengan topik yang diangkat soal perlindungan hak masyarakat dan kesehatan pasca-penerapan UU tentang kesehatan. Selain itu, simposium juga membahas masalah administrasi pelayanan kesehatan dan penyelesaian sengketa kesehatan.

Narasumber acara ini terdiri dari tiga perwakilan pemerintah, yakni staf presiden, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kesehatan. Para narasumber juga berasal dari praktisi hukum, rumah sakit, dan berbagai asosiasi kesehatan.

“Penting untuk tidak hanya membatasi pembahasan pada kasus malpraktek medis semata. Kajian dalam Rakornas ini mencakup isu-isu kebijakan kesehatan dan dampak perubahan regulasi seperti Omnibus Law yang mencabut beberapa UU, serta pengaruhnya terhadap sektor kesehatan,”ucapnya.


Dokter Mahesa Paranadipa M, MH (Ketua Umum MHKI)

“Isu seperti praktek dokter lulusan luar negeri, manajemen rumah sakit, pendidikan kesehatan, dan pengelolaan data kesehatan juga menjadi fokus perhatian dalam acara ini. Data kesehatan yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak buruk, sehingga pemerintah harus memberikan jaminan keamanan atas data tersebut,”imbuhnya.

Dalam Rakornas ini, juga dibahas isu lingkungan terkait polusi dan komitmen pemerintah dalam mengatur masalah ini melalui perubahan dalam hukum.

Ia pun menyoroti berita yang beberapa waktu akhir ini ramai soal dokter palsu. Ia menyatakan bahwa hukum administratif dan pidana bisa diberlakukan dengan sanksi yang tegas.

Salah satu dampak dari Omnibus Law kesehatan yang juga menjadi perhatian MHKI soal peniadaan keterlibatan organisasi profesi kesehatan oleh pemerintah daerah yang hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Perlu dipertimbangkan apakah pemerintah daerah baru dapat mengelola hal ini tanpa melibatkan organisasi profesi. Meskipun saat ini nyatanya pemerintah daerah tetap melibatkan organisasi profesi kesehatan,”bebernya.

Dalam pesannya kepada pemerintah, Dokter Mahesa Paranadipa M, MH menekankan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama, dan pemerintah daerah harus memastikan regulasi yang mendukung tujuan tersebut.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.