TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis kambuhan. Pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dua Motor Curian dan Alat Kejahatan Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian berupa Honda Vario merah dan Honda Beat hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan kunci T, mata kunci T, serta kunci magnet yang digunakan untuk membobol kendaraan korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WS merupakan residivis kasus curanmor. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.
“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Motor Curian Dijual ke Lebak dan Maja
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman dan kontrakan. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Dari hasil pendalaman penyidik, sepeda motor hasil curian diketahui dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten. Setiap unit kendaraan dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Polisi Buru Jaringan Penadah
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan yang terlibat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta segera melapor ke layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, tuturnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu jaringan penadah serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.










