KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk terkena penertiban pembayaran wajib pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Maka itu, Restoran Danau Abah akhirnya oleh petugas dipasangi stiker atau baliho tanda belum bayar pajak. Karena diketahui bahwa telah telat membayar pajak selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan stiker tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau prosedur.
“Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.
Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.
Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukan tindakan penyegelan.
“Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.









