Sejarah Hari Anak Nasional, Dari Pekan Kanak-Kanak Hingga Penetapan 23 Juli

Hari Anak Nasional “Anak Adalah Sebuah Amanah dan Fitnah”
Hari Anak Nasional, yang diperingati setiap tanggal 23 Juli di Indonesia, menjadi momentum penting untuk merenungkan peran anak-anak dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa.

PANDEGLANG, LENSABANTEN.CO.ID — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang dirayakan setiap tanggal 23 Juli di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mencerminkan pasang surut perhatian bangsa terhadap kesejahteraan dan pemenuhan hak anak. Penetapan tanggal ini tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui beberapa fase penting sejak era kemerdekaan.

Akar Sejarah: Era Soekarno dan Peran Kongres Wanita

Bacaan Lainnya

Gagasan untuk mendedikasikan sebuah hari khusus bagi anak-anak Indonesia berawal dari keprihatinan mendalam terhadap kesejahteraan mereka pasca-kemerdekaan. Inisiatif ini pertama kali muncul dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1951. Organisasi perempuan ini memandang bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memerlukan perhatian khusus untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Menindaklanjuti usulan tersebut, perayaan pertama yang didedikasikan untuk anak-anak terwujud pada tahun 1952 dengan nama “Pekan Kanak-Kanak”. Acara ini bahkan mendapat perhatian dari Presiden Soekarno, yang menyambut pawai anak-anak di Istana Merdeka. Sejak saat itu, Pekan Kanak-Kanak mulai diselenggarakan secara rutin, meskipun tanggal pelaksanaannya sempat beberapa kali berubah, termasuk pernah diusulkan pada awal Juni agar berdekatan dengan Hari Anak Internasional.

Era Orde Baru dan Penetapan Tanggal 23 Juli

Tonggak sejarah paling krusial dalam penetapan Hari Anak Nasional terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Upaya untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi kesejahteraan anak mencapai puncaknya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara komprehensif mengatur hak-hak anak di Indonesia, seperti hak atas kesejahteraan, perawatan, dan bimbingan.

Untuk mengabadikan momen penting tersebut dan memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan anak, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984. Melalui Keppres inilah, tanggal 23 Juli secara resmi ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal pengesahan UU Kesejahteraan Anak lima tahun sebelumnya.

Sejak saat itu, 23 Juli diperingati setiap tahun sebagai momen untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak Indonesia demi mewujudkan generasi masa depan yang unggul.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.