KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pada bulan puasa mendatang, pemerintah telah memutuskan sejumlah kebijakan. Hal ini diantaranya :
1. Tidak Ada Libur Sekolah Selama Ramadhan
Pemerintah menetapkan tidak ada libur sekolah sebulan penuh selama Ramadhan. Keputusan ini bertujuan untuk tetap meningkatkan kualitas belajar, memenuhi capaian pembelajaran, dan menjaga konsistensi pendidikan.
2. Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri
Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M telah diterbitkan oleh tiga menteri: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. SEB ini menjadi acuan bagi sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya.
3. Tujuan Keputusan
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa sosial, dan cinta Tanah Air.
4. Pentingnya Pembelajaran Selama Ramadhan
Menteri Abdul Mu’ti menekankan bahwa Ramadhan adalah waktu untuk meningkatkan kualitas ibadah, seperti puasa, tadarus Alquran, dan sholat tarawih. Pembelajaran tetap dilaksanakan untuk menjaga produktivitas siswa dan mendorong nilai-nilai keimanan serta akhlak mulia.
5.Rencana Pembelajaran oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama, dan pihak terkait diminta menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan sesuai regulasi yang ditetapkan dalam SEB.








