Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pun akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp. 52 juta itu.
TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pada Sabtu 24 Mei 2024 seorang bos sembako di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang jalan pulang usai berdagang. Namun dia dipepet dua orang saat tiba di depan rumahnya dan merampas tas miliknya.
Tas yang di rampas rupanya sudah diincar dua pelaku yang diketahui beriisi uang senilai Rp52 juta. Sontak korban berteriak dan meminta pertolongan warga namun sayang kelihaian pencuri akhirnya tidak bisa ditangkap saat itu.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor Kepolisian terdekat dan direspon dengan cepat.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pun akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp. 52 juta itu.
Kasi Humas, Kompol Aryono didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan, mengatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP). Dia ditangkap pada Selasa, 7 Mei 2024 kemarin.
“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu , (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” kata Aryono dalam keterangannya. Sabtu, 11 Mei 2024.
Kronologis Kejadian
Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.
“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.
Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.
“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.









