KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak-anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin, 5 Mei 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi anak, yang berlangsung secara tertutup dan daring untuk menjaga perlindungan hukum terhadap korban.
Majelis Hakim dipimpin oleh Ali Murdiyat selaku Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Emi Cahyani dan Masduki. Ketiga terdakwa dalam kasus ini, S (49), YB (30), dan YS (29), mengikuti persidangan dari ruang tahanan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi korban, yaitu DJ (8), FM (13), M (13), dan A (21), yang memberikan keterangan secara daring dari ruang khusus dengan pendamping psikologis dan kuasa hukum. Mereka memberikan kesaksian terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami saat masih menjadi penghuni yayasan.
Kuasa hukum korban, Fajrin Nasution, mengungkapkan bahwa keterangan para saksi menunjukkan dampak serius, baik secara medis maupun psikologis.
“Hal ini perlu dipertimbangkan dalam proses restitusi kepada korban, termasuk untuk kerugian materiel dan immateriel,” jelasnya kepada awak media usai persidangan.
Fajrin menambahkan bahwa meskipun dirinya hanya sempat memasuki ruang persidangan sebentar, ia melihat bahwa para korban telah menyampaikan keterangan penting, meski masih ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi di sidang berikutnya.
“Tindakan para pelaku dilakukan berulang kali dan sangat merugikan korban secara psikologis. Bahkan, kehadiran pelaku secara langsung dapat memberikan tekanan tambahan pada korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukum ini. Karena melihat kasus seperti kekerasan seksual perlu diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Pemerhati isu anak dari Yayasan Kemanusiaan Kami, Eni, juga memberikan tanggapannya. Ia menyoroti bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang, khususnya pada korban laki-laki, yang mana korban masih di bawah umur.
“Trauma yang dialami korban bisa berkembang menjadi masalah perilaku di masa depan. Ini bukan persoalan sederhana, ada potensi dampak sosial yang lebih luas,” tuturnya.
Eni juga menilai bahwa dugaan adanya pola kekerasan seksual yang terstruktur perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Jika benar pelaku membentuk jaringan, maka kasus ini harus dilihat lebih dalam, bukan sekadar individu pelaku semata,” tandasnya.
Terkait ancaman hukuman, ia menyatakan bahwa sanksi maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C UU TPKS jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP, masih dirasa belum cukup memberikan efek jera.
“Menurut saya, seharusnya terdakwa jauh lebih berat mendapatkan hukuman, bila memungkinkan ya hukuman mati. Karena pelaku pedofilia tidak boleh dibiarkan nyaman sedikit pun,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. PN Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan identitas para korban demi perlindungan hukum anak di bawah umur.









