KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap tiga penghuni Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 28 April 2025.
Humas PN Kota Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H., menjelaskan dalam majelis persidangan di pimpin Ali Murdiat (Hakim Ketua), Emi Cahyani (Hakim Anggota), dan Masduki (Hakim Anggota).
Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Tiga korban berinisial R (16), E (18), dan F (15) memberikan kesaksian secara daring dari lokasi khusus yang telah disediakan, didampingi kuasa hukum dan pendamping psikologis korban. Sementara tiga terdakwa, yakni S, YB, dan YS, mengikuti jalannya sidang dari ruang tahanan secara virtual.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat mereka masih menjadi penghuni yayasan. Kasus ini mencuat setelah pihak panti asuhan melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat kepolisian.
Para terdakwa tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Proses persidangan masih berlanjut dengan tahap pembuktian, termasuk keterangan saksi dan korban, yang akan berlanjut hingga minggu depan. Terdakwa dihadirkan secara online dalam persidangan ini,” ujar Fathul Mujib kepada awak media.
Pendamping korban, Dean Desvi, yang turut mendampingi jalannya sidang online, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para korban.

“Saya merasa kaget melihat korban yang masih trauma dan syok saat sidang online. Korban dengan berani bercerita tentang pengalaman pahitnya, namun pelaku justru tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh korban,” tutur Dean Desvi dengan penuh haru di depan para wartawan.
Pihak keluarga korban serta pengurus yayasan berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan maksimal dalam perkara ini, serta menghukum para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PN Kota Tangerang juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.









