Standarisasi Kelas Rawat Inap: Klarifikasi Isu Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Standarisasi Kelas Rawat Inap: Klarifikasi Isu Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV Febriyanti (kedua kiri) saat Ngopi JKN Bareng Media di Gading Serpong, Senin 24 Juni 2024. Foto : Eky

 

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Saat ini, mencuat isu yang menyebutkan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihilangkan. Namun, informasi ini perlu diluruskan karena yang sebenarnya terjadi adalah adanya upaya standarisasi ruang kelas di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febri Yanti menjelaskan bahwa dalam Perpres 59 tahun 2024 , pemerintah telah menjelaskan bahwa sitem KRIS ini targetnya semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteris standar.

Banyak di antara kita mungkin pernah mengalami situasi di rumah sakit di mana kamar pasien kelas satu memiliki kondisi yang berbeda-beda. Beberapa kamar memiliki tempat tidur yang berdekatan satu sama lain, sementara kamar lain lebih luas dan nyaman, meskipun sama-sama dikategorikan sebagai kelas satu.

“Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya ruang rawat inap di rumah sakit diatur agar lebih adil dan sesuai standar. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara tegas menghilangkan klasifikasi kelas rawat inap,”kata Febriyanti saat acara ngopi JKN bareng Media di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Senin 24 Juni 2024.

Ia menilai, berita yang beredar mengenai BPJS Kesehatan yang tidak lagi menyediakan kelas rawat inap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah upaya standarisasi kelas rawat inap melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021 (Perpres 59).

“Perpres 59 ini mengatur standarisasi kelas rawat inap untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa mengurangi hak-hak mereka,”tegasnya.

Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan mencolok dalam fasilitas dan layanan yang diterima oleh pasien, meskipun mereka berada di kelas yang sama. Semua ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk meluruskan informasi yang beredar. Perpres 59 bukanlah tentang penghapusan kelas rawat inap, melainkan tentang standarisasi kelas rawat inap agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.