Tahap Kedua Seleksi PPPK di Kota Tangerang, Kesempatan Baru Isi 3.517 Formasi Kosong

Tahap Kedua Seleksi PPPK di Kota Tangerang, Kesempatan Baru Isi 3.517 Formasi Kosong
Tahap Kedua Seleksi PPPK di Kota Tangerang, Kesempatan Baru Isi 3.517 Formasi Kosong

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, memastikan bahwa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi pada tahap pertama akan kembali dibuka pada tahap kedua. Hal ini disampaikan dalam Doorstop kepada awak media di Pasar Induk, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 3 Januari 2025.

Dari 5.200 formasi yang disediakan, 3.455 yang lolos seleksi administrasi saat tes calon PPPK, hanya 1.669 yang dinyatakan lolos. Sebanyak 1.786 gagal. Padahal, Pemkot Tangerang menyediakan 5.186 formasi dengan rincian 1.657 tenaga teknis, 1.019 tenaga kesehatan dan 2.510 tenaga pendidikan.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Pj Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

“Kami akan segera memetakan formasi yang kosong setelah tahap pertama selesai, sehingga dapat diisi pada seleksi tahap kedua,” ujarnya.

Tahap kedua ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelamar yang belum berhasil pada tahap pertama serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Beberapa formasi yang tidak terisi ini kemungkinan kita akan buka di tahap kedua, tetapi kita koordinasi dulu dengan BKN. Kita sekarang masih fokus dulu, dan kalau enggak salah diperpanjang ya untuk penerimaan sampai tanggal 7,” jelas Nurdin.

Adapun formasi yang kosong ini dikarenakan beberapa faktor yang dari tahap administrasi, seperti tidak memilih formasi yang disediakan atau peminatan, sampai proses penyeleksian akhir.

“Untuk menjadi pegawai ASN PPPK, yang sudah lolos kita ucapkan selamat, dan yang belum kita sedang perjuangkan supaya tetal bisa masuk ke dalam setiap skema yang lain. Kapasitas itu kurang jelas karena memang ada beberapa yang tidak mengisi pada formasi tadi ya begitu tidak mengisi maka dia tidak bisa masuk, kemudian ada yang secara administratif juga tidak memenuhi, lalu untuk penentuan lolos dan tidaknya itu berdasarkan passing grade,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan PPPK (Satpol PP) harus memiliki sertifikasi keahlian yang diakui oleh Pemkot Tangerang.

“Jadi untuk sertifikasi tentu nanti setelah lolos akan ada proses pendidikan dan pelatihan supaya teman-teman di sana nanti bisa memenuhi kualifikasi pemilihan,” ujar Nurdin.

Dengan dibukanya tahap kedua, diharapkan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dapat terpenuhi secara efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar