Tawuran Remaja Janjian di Medsos, Korban 3 Luka Bacok di Kepala

Kota Tangerang, menjadi salah satu wilayah yang kerap dihantui aksi tawuran remaja tidak saja menimbulkan korban luka tak jarang korban jiwa.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seolah tidak pernah jera, kelakuan remaja saat ini terus semakin memprihatinkan. Aksi kekerasan tawuran dengan senjata tajam kerap kali mereka pertontonkan seolah nyawa tidak ada harganya.

Kota Tangerang, menjadi salah satu wilayah yang kerap dihantui aksi tawuran remaja tidak saja menimbulkan korban luka tak jarang korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Terbaru, aksi tawuran pecah antara kelompok aliansi ‘Tanjung duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan kelompok matador di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang usai mereka janjian di media sosial. Sabtu 22 Juli 2023 lalu pukul 01.30 malam.

Pada aksi tawuran itu masing-masing kelompok mempersenjatai diri dengan senjata tajam, ngerinya mereka juga menyiapkan air keras jenis asam sulfat.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan, dari aksi tawuran itu satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama RNA Als R. Korban mengalami luka bacok 3 pada bagian kepala belakang, hidung dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki.

“Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP Als i sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO),” terang Suyatno, kepada awak media saar gelar konferensi Pers di Mapolsek Tangerang, Jum’at 4 Agustus 2023.

Suyatno mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan Cek TKP dan dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya 4 pelaku berhasil diamankan.

“Ke empat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, dilokasi yang berbeda beda,” ungkapnya.

“Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun,” punkas Suyatno.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.