TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cipondoh setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan dilaporkan oleh korban. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.
Pengungkapan ini juga masuk dalam rangkaian Operasi Sikat Jaya 2025, program kepolisian yang bertujuan menekan kasus kejahatan jalanan serta tindak curat dan curanmor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasus bermula ketika korban, Purwanto, mendapati barang berupa tembaga dan aluminium yang disimpan dalam karung hilang pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Melalui rekaman CCTV, terlihat tiga pelaku TU, RF, dan JS, mengambil barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Mendapatkan bukti rekaman dan identitas awal para pelaku, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi, bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, ketiganya ditemukan sedang berada di depan rumah kontrakan di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad.
BACA JUGA : Jumlah Kasus Kriminal di Banten Meningkat, Kapolda Soroti Kinerja dan Citra Polri
“Saat tim memastikan keberadaan para pelaku, mereka langsung diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam pemeriksaan, para pelaku disebut memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan rekaman CCTV dan nota pembelian barang sebagai barang bukti. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cipondoh.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Operasi Sikat Jaya 2025 berjalan di seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Kapolres.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, memasang CCTV bila memungkinkan, serta melapor cepat bila ada aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah upaya bersama,” tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kriminal di wilayah Kota Tangerang.










