LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi lima Warga Negara Sri Lanka yang masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice (IRN). Mereka diketahui terlibat kasus tindak pidana serius, yakni perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35). Mereka tiba di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.15 WIB, Sabtu 30 Agustus 2025.
Setelah melalui proses verifikasi identitas dan pemeriksaan dokumen, petugas Imigrasi memberikan tanda keluar dan mengarahkan mereka menuju pesawat Sri Lanka Airlines tujuan Colombo.
Pengawalan ketat dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Soekarno-Hatta bersama tim dari NCB Interpol Indonesia. Proses deportasi dilanjutkan hingga tiba di negara asal dengan pendampingan aparat Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan Indonesia terhadap penegakan hukum internasional.
“Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berperan aktif mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Indonesia tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional,” ujarnya.
Kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tersebut.
Tindakan ini juga mempertegas sinergi aparat penegak hukum Indonesia dengan komunitas internasional dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah dari ancaman kejahatan transnasional.
Penulis : Rls
Editor : Eky F









