TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tiga tersangka, AI (37), N (40), dan S (37), didakwa melakukan penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota polri berinisial TF, yang bertugas di Pam Ovit Polda Metro Jaya. Motif tindakan ini adalah sakit hati tersangka AI terhadap istri korban TF, yang telah memberikan informasi tentang alamat tinggal dan kantor AI kepada pihak yang sedang mencarinya dalam kasus penipuan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan insiden ini dalam sebuah konferensi pers di halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu 8 November 2023.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Tiga pelaku ditangkap setelah korban melaporkan insiden ini kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan bahwa motif sakit hati tersangka AI berkaitan dengan uang yang diterimanya untuk membantu seseorang mendapatkan pekerjaan di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.
Istri korban dianggap terlibat dalam memberitahu keberadaan atau persembunyian AI kepada orang-orang yang mencarinya.
Dalam upaya untuk melampiaskan dendam dan sakit hatinya, AI bersekongkol dengan N dan S, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dihadapi AI.
Mereka menghubungi korban dan mengajaknya untuk bertemu dengan rekan bisnis AI menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ di daerah Tangerang.
Namun, dalam perjalanan tersebut, ketiga tersangka merencanakan tindakan jahat mereka. Mereka menyerang dan mengikat korban dengan tali yang telah mereka siapkan, dan mencoba mencekiknya. Korban melawan dan melukai salah satu tersangka dengan sebuah badik. Akibatnya, wajah dan mulut korban juga dilakban.
Meskipun dianiaya, korban masih mencoba melawan. Karena tekanan dan ketakutan atas keselamatannya, korban akhirnya setuju untuk memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka agar dilepaskan. Korban dibebaskan dan diperbolehkan pulang.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan mereka melaporkan insiden ini kepada polisi. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyian mereka. Tersangka AI dan N diketahui sebagai mantan narapidana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 dan pasal 53 ayat (1) KUHP, serta/atau pasal 170 ayat (1), pasal 535 ayat (1), dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.










