KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang remaja putri berinisial ISA, yang berusia 18 tahun dan tinggal di Ciledug, Tangerang, menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi tentang insiden ini menjadi viral di media sosial setelah keluarga korban merekam wajah para tersangka selama interogasi mereka.
Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan mereka kini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP, yang berusia 17 tahun, sementara tiga pelaku lainnya, berinisial MRN, CSA, dan RYS, berusia 19 tahun.
“Hasil penyelidikan kami menyebutkan bahwa keempat individu ini merupakan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Keempat tersangka telah mengakui perbuatan mereka di hadapan penyidik. Sebelum melancarkan tindakan mereka, pelaku APP dan MRN berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan menjemput korban untuk minum minuman keras (miras).
“Sebelum pergi ke lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, para tersangka membeli minuman keras jenis anggur merah di sebuah warung,” jelasnya.
Setelah memabukkan korban hingga tidak sadarkan diri, pelaku APP dan MRN secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak lama kemudian, pelaku CSA dan RYS juga melakukan tindakan serupa terhadap korban.
“Sejak awal pelaporan kasus ini, korban tetap mendapat dukungan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota,” tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak dapat memberikan persetujuan.
“Pelaku-pelaku ini telah kami tahan, dan mereka menghadapi ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.









