KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial S (23) dari Sudimara, Kota Tangerang, telah diamankan oleh Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Pemuda ini ditangkap karena telah menggunakan uang palsu senilai Rp 950 ribu saat bertransaksi untuk membeli handphone melalui media sosial (medsos).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar. Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengungkap, katanya pelaku S mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang hasil penjualan handphone sebelumnya.
“Pada Selasa, (3/10) pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug,” jelas Diorisha, Minggu 8 Oktober 2023.
Atas laporan korban, pelaku S dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk diproses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu melalui media sosial.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama dengan metode Cash on Delivery (COD), karena transaksi semacam ini rentan terhadap tindakan kejahatan.
“Saat ini, kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA :









