Truk Ekspedisi Lawan Arah di Jalan Sempit, Regulasi Andalalin Diabaikan

Truk Ekspedisi Lawan Arah di Jalan Sempit, Regulasi Andalalin Diabaikan
Truk Ekspedisi Lawan Arah di Jalan Sempit, Regulasi Andalalin Diabaikan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aktivitas lalu lintas di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang kembali menuai sorotan publik. Bukan sekadar soal kendaraan ekspedisi yang hilir mudik keluar-masuk kawasan pergudangan, namun aksi lawan arah yang kerap dilakukan truk-truk besar di jalan sempit itu menjadi kekhawatiran utama warga.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Pantauan di lapangan memperlihatkan tidak adanya skema manajemen lalu lintas maupun pengaturan jalur yang diterapkan oleh pihak pengelola gudang maupun perusahaan ekspedisi.

Bacaan Lainnya

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), setiap aktivitas transportasi dengan volume besar wajib menyusun, memiliki, dan menerapkan dokumen Andalalin demi menjamin keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

Romli, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengaku sudah terbiasa melihat truk ekspedisi melawan arus tanpa pengawasan.

“Sudah sering mobil ekspedisi masuk dari arah berlawanan, padahal jalan sempit. Kami yang naik motor harus mengalah. Tidak ada petugas, tidak ada rambu. Bahaya sekali,” ujarnya dengan nada kesal kepada Lensa Banten saat ditemui pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Praktik ini tidak hanya melanggar asas keselamatan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah terhadap aktivitas logistik di kawasan padat penduduk,” katanya.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh Zulham, seorang pengemudi ojek online yang kerap melintasi jalur tersebut.

“Selain lawan arah, mobil ekspedisi tersebut seringkali meninggalkan tanah merah yang membuat jalan menjadi licin,” ungkapnya.

Ia bahkan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan akibat kondisi tersebut.

“Jika ada yang tergelincir dan terjadi laka lantas, siapa yang akan bertanggung jawab?” tanyanya dengan nada geram.

Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip asas kemanfaatan dan perlindungan masyarakat yang semestinya menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik, telah diabaikan. Aktivitas logistik yang seharusnya terintegrasi dengan sistem transportasi yang aman dan tertib justru mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Sudah saatnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota turun tangan. Evaluasi mendalam, teguran keras, hingga sanksi administratif perlu diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi tanpa memperhatikan keselamatan publik. Keselamatan warga bukan harga yang bisa dinegosiasikan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.