Viral Nama Produk ‘Tuak’ Halal, BPJPH: Masalah Penamaan, Bukan Kehalalan

Viral Nama Produk 'Tuak' Halal, BPJPH: Masalah Penamaan, Bukan Kehalalan
Viral Nama Produk 'Tuak' Halal, BPJPH: Masalah Penamaan, Bukan Kehalalan

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Baru-baru ini, beredar video produk dengan nama “tuak,” “beer,” dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, memicu kebingungan publik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, persoalan ini terkait penamaan produk, bukan kehalalan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa produk bersertifikat halal sudah melalui mekanisme yang berlaku dan dipastikan halal.

Bacaan Lainnya

Mamat menjelaskan, penamaan produk halal diatur dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, yang melarang penggunaan nama produk yang bertentangan dengan syariat atau etika masyarakat.

Namun, beberapa produk dengan nama “beer” dan “wine” telah mendapatkan sertifikat halal karena adanya perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

BPJPH mengajak pihak terkait untuk menyamakan persepsi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Selain itu, BPJPH mengingatkan tentang kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.