KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) menangkap Aawaludin (38), pemilik sekaligus pengelola usaha pengemasan minyak goreng sawit yang beroperasi di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia diduga memanipulasi takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita dan Djernih.
Wadireskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan tanpa memiliki legalitas resmi.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kalau memang dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru ke depannya,” ujar Wiwin, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan di lokasi usaha pengemasan pada Senin, 3 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan praktik pengurangan isi minyak goreng hingga 280–300 mililiter per botol, yang seharusnya berisi 1.000 mililiter atau satu liter.
Minyak goreng tersebut dijual ke sejumlah agen di Tangerang dan Serang dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). MinyaKita dijual seharga Rp14.500 per liter, padahal HET-nya Rp15.700. Sementara itu, minyak merek Djernih dijual Rp182.000 per karton (isi 12 botol berukuran 900 mililiter).
Produk MinyaKita yang dikemas tersangka berasal dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Produk ini tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), izin edar dari BPOM, maupun sertifikat halal. Selain itu, volume bersih minyak goreng yang dikemas hanya berkisar antara 716 hingga 750 mililiter.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin pompa penakaran minyak dan alat penampungan. Polisi juga menemukan sekitar tujuh hingga delapan ton minyak goreng yang dikemas menjadi sekitar 800 karton, terdiri dari 600 karton MinyaKita dan 200 karton Djernih.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, di antaranya sekitar 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dikemas,” ujar AKBP Wiwin Setiawan.
Potensi Tersangka Baru
Wiwin menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan, dan kemungkinan akan ada tersangka lain ke depannya,” ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Aawaludin dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat (1).
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 hingga Rp3 miliar,” pungkas Wiwin.