KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Wali Kota Tangerang Sachrudin menanggapi penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memasukkan Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang—ke dalam kategori kota kotor.
Sachrudin berharap Kota Tangerang tidak termasuk dalam penilaian tersebut. Ia menyebut pemerintah kota terus melakukan pembenahan tata kelola persampahan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Harapannya Kota Tangerang tidak ya. Karena itu kami terus melakukan penataan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” ujar Sachrudin.
Ia menjelaskan, sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sebelumnya banyak ditemukan di jalan-jalan protokol kini telah ditertibkan.
Menurut dia, hal itu dilakukan melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten. Pernyataan tersebut disampaikan Sachrudin usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu sore, 24 Desember.
Sachrudin menegaskan, upaya penanganan sampah di Kota Tangerang—yang dikenal sebagai kota seribu industri sejuta jasa—akan terus ditingkatkan. Pasalnya, volume sampah di wilayah tersebut saat ini telah melampaui kapasitas.
“Mudah-mudahan persoalan sampah bisa kita atasi. Kita juga mendorong agar sampah memiliki nilai ekonomis,” kata politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai penetapan kategori kota kotor oleh KLH terhadap Tangerang Raya merupakan temuan eksternal yang patut dihormati sekaligus dijadikan bahan evaluasi.
Menurut Riko, kepala daerah tidak perlu merespons penilaian tersebut secara berlebihan atau emosional. Yang lebih penting, kata dia, adalah mempelajari secara rinci indikator dan temuan yang menjadi dasar penilaian.
Riko menekankan bahwa tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya penghargaan. “Pemerintah memang dibentuk untuk bekerja dan melayani rakyat,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah di Tangerang Raya untuk segera memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani persoalan kebersihan. Menurut dia, isu kebersihan tidak semata menjadi tanggung jawab dinas kebersihan.
“Banyak instansi yang bisa dilibatkan,” kata peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) itu.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menggandeng masyarakat serta komunitas lingkungan untuk menyusun solusi konkret dan rencana aksi yang terukur.
“Libatkan masyarakat dan komunitas lingkungan, lalu susun action plan secara detail,” ujar Riko, Kamis, 25 Desember.










