Warung Kopi di Tangerang Jadi Sarang Jaringan Obat Keras Ilegal

Warung Kopi di Tangerang Jadi Sarang Jaringan Obat Keras Ilegal

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026.

Aksi penindakan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Lokasi pengungkapan berada di sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menyebut pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Informasi dari tersangka yang telah diamankan mengarah pada kedua pemasok tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita ribuan butir obat keras siap edar. Polisi juga mengamankan alat komunikasi, uang tunai, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Barang bukti yang diamankan berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang tersebut digunakan sebagai sarana transaksi dan peredaran obat ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahaya laten peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, penyalahgunaan obat ini kerap memicu gangguan keamanan dan kriminalitas.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penyidik berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.