172 Produsen Minyakita akan Diperiksa, Kini Baru Satu Tersangka Telah Ditetapkan

PT Jujur Sentosa Disidak Satgas Pangan Polri Terkait Minyakita
PT Jujur Sentosa Disidak Satgas Pangan Polri Terkait Minyakita

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan mengecek ratusan produsen Minyakita diseluruh Indonesia.

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan berdasarkan data yang diterima ada 172 produsen. Nantinya pihaknya bakal menindaklanjuti untuk menemukan adanya produsen yang nakal atau mengurangi volume takeran.

Bacaan Lainnya

“Kalau sesuai dengan data ini, ada 172 produsen,” kata Helfi kepada wartawan di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu, 12 Februari 2025.

Kendati demikian, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci 172 produsen tersebut yang bakal ditindaklanjuti tersebut. Lantaran masih dalam pendataan.

“Ini sedang kita rekap semua, tapi yang jelas seluruh jajaran kami melakukan pengecekan ke produsen D1 (Distributor 1), D2 (Distributor 2), sampai dengan ke pengecer, yang mereka melaporkan secara bertahap setiap hari kepada kita, setiap pusat,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan melakukan pengecekan baik yang terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) atau tidaknya. Hal ini untuk memastikan tidak adanya produsen yang nakal dengan mengurangi takaran

“Kita lakukan pengecekan semuanya. Ya, seluruh produsen yang terdaftar di Simirah maupun yang tidak terdaftar, kita lakukan pengecekan. Yang memastikan bahwa ketersediaan kita cukup. Ya, ketersediaan cukup Tinggal mekanisme untuk pengemasan maupun pendistribusian yang harus kita perhatikan (agar) tidak ada masalah,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyebut ada 9 produsen yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu dibuat dalam model A.

“Sampai dengan siang hari ini, ada sembilan laporan polisi. Sembilan laporan polisi,” kata Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

“Makanya kita akan lakukan penindakan dan buat laporan polisi model A, untuk dipengaruhi proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Helfi menyebut dari 9 laporan diterima, 6 diantaranya merupakan Produsen yang tidak terdaftar Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Sembilan laporan polisi, ini enam yang tidak teraftar di Simirah,” ucapnya.

Ia menyebut saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Tujuannya untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam takaran MinyaKita.

“sedang proses berjalan, kita sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi,“ ungkap Helfi.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Soal MinyaKita

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi minyak goreng MiyaKita dengan modus tak sesuai takaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beraksi sejak Februari 2025.

“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa, 11 Maret.

Meski terbilang baru, namun kuantitas atau jumlah minyak goreng tak sesuai takaran yang diproduksi cukup banyak. Seharinya, bisa mencapai 800 karton dengan dua bentuk kemasan.

“Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” sebutnya.

Selain itu, diduga tersangka tak hanya memproduksi minyak goreng merek MinyaKita. Dugaan itu merujuk dari keterangannya yang menyebut mendapat tugas dari PT. MSI dan PT. ARN untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.