KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terkait peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayahnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah membentuk tim khusus. Tim ini melibatkan Tim Opsnal Satreskrim serta Unit Reskrim Polsek untuk menangani kasus-kasus curanmor dan merespon laporan dari masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (6/9/2024). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero, dan Kasi Humas, Kompol Aryono.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan selama dua bulan, yakni pada Juli dan Agustus 2024, kami berhasil menangkap 50 tersangka Curanmor dari 127 TKP yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Zain kepada media.
Salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (2/8), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap tersangka berinisial I alias G, yang meninggal dunia setelah melakukan perlawanan dengan senjata api saat akan ditangkap.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan peran dari 50 tersangka tersebut, di mana 25 orang berperan sebagai eksekutor (pemetik), 21 orang bertindak sebagai joki, dan 4 orang sebagai penadah barang hasil curanmor.
Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan kriminal yang beroperasi di Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung, dengan modus operandi seperti mengancam menggunakan senjata api, merusak kunci motor dengan kunci leter T dan Y, serta menyamar sebagai pihak leasing menggunakan surat tugas palsu.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku curanmor yang mengganggu ketenangan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda sebagai tindakan pencegahan.
Barang bukti yang diamankan dari 50 tersangka meliputi satu senjata api rakitan, satu senjata tajam, dua mobil, 32 sepeda motor, kunci leter T dan Y beserta mata kuncinya, lima handphone, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta 12 STNK. Semua tersangka kini ditahan dan proses hukum terus berlanjut.









