Polisi Tangkap Residivis Pencuri Gudang Kosong Saat Lebaran

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Gudang Kosong Saat Lebaran

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah dan gudang kosong selama libur Lebaran. Polisi menangkap pelaku berinisial KA alias Butet (33) di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu malam, 28 Maret 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap dari laporan korban, Shepiawati (24), yang kehilangan sejumlah barang di gudangnya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang. Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, saat gudang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik.

Sriyono menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam gudang setelah memanjat ke lantai dua. Ia kemudian menemukan pintu yang tidak terkunci dan leluasa mengambil barang-barang berharga.

Dari aksi itu, pelaku membawa kabur dua unit laptop, tas, sepatu, dan sejumlah barang lain dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.

BACA JUGA  : Narkoba Diselundupkan Lewat Koper dan Vape, Kurir Internasional Dibekuk

Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Tim kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya di tempat persembunyiannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Ia juga mengaku telah tiga kali beraksi dalam dua bulan terakhir di lokasi berbeda. Dua unit laptop hasil curian disebut telah digadaikan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Benda dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam kondisi kosong, dengan memastikan sistem keamanan dan berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.