TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan di Jalan Tol Kunciran-Bandara.
Seorang pelaku berinisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diamankan berkat kerja sama antara petugas kepolisian dan tim keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC). Kasus ini dilaporkan pada 8 November 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Berdasarkan laporan, pelapor dalam kejadian ini adalah pihak PT Jasamarga Kunciran Cengkareng selaku pemilik fasilitas tol.
Menurut keterangan dua saksi, S dan F, yang merupakan petugas patroli Jasa Marga, pada Jumat malam, 7 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB mereka tengah melakukan patroli rutin.
BACA JUGA : Polsek Pinang Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Berat di Pandeglang, Dua Pelaku Lain Masih Buron
Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di lokasi Km 7+400. Setelah diperiksa, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan menggantung di bawah kolong tol.
Kedua petugas kemudian melakukan penyisiran ke kawasan Jalan M. Supriyadi, Tanah Tinggi lokasi yang sebelumnya juga pernah terjadi pencurian kabel. Di sana, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda: satu menuju Batuceper dan satu lagi ke Kampung Tanah Tinggi. Pelaku yang kabur ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama MAH.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu tang potong yang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan sepanjang sekitar 40 meter, serta daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp7.320.000.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
BACA JUGA : Kebakaran Hanguskan Lima Kios dan Lima Kontrakan di Pinang, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Ia menjelaskan bahwa Polsek Tangerang telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres dalam keterangannya, sembari menambahkan bahwa laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R N alias R M. Kasus ini menjadi perhatian karena ulah pelaku menyebabkan padamnya lampu penerangan di ruas tol yang dapat membahayakan pengguna jalan.










