Anak 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Ciputat

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian serius. Data terbaru menunjukkan, pada 2021 terdapat 154 kasus, meningkat menjadi 192 kasus pada 2022, menurun menjadi 174 kasus pada 2023, dan hingga Juni 2024 sudah tercatat 102 kasus.
Ilustrasi kekerasan pada anak

KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang anak berusia empat tahun tewas di tangan ayah kandungnya di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 26 Juli 2025. Sebelum meninggal, korban diketahui kerap mengalami kekerasan dari sang ayah.

”Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polsek Ciputat Timur pada Sabtu dini hari,” ujar Kepala Polsek Ciputat Timur, Komisaris Bambang Askar Sodiq.

Bacaan Lainnya

Tragedi tersebut bermula ketika AA, pelaku, kembali menganiaya anaknya pada Sabtu pagi. Akibatnya, korban mengalami muntah dan kejang-kejang.

Sang ibu segera membawa korban ke klinik terdekat. Namun, karena kondisi korban sangat kritis, pihak klinik meminta agar balita tersebut dirujuk ke rumah sakit. Sayangnya, dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Mengenai motif, Bambang belum memberikan keterangan lebih jauh karena pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Saat ini, kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” katanya.

Kasus penganiayaan terhadap anak masih kerap terjadi sepanjang tahun ini. Di wilayah Jabodetabek, sedikitnya sudah tercatat tiga kasus kekerasan anak yang berakhir dengan kematian pada tahun 2025.

Salah satu kasus serupa menimpa seorang balita berusia dua tahun di Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025. Pelakunya adalah pasangan N dan E, orangtua kandung korban. Saat diperiksa, polisi menemukan bekas memar di sekujur tubuh korban, bahkan tangannya terkilir.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Citra Ayu, mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut dipicu rasa kesal orangtua karena korban kerap bertengkar dengan kakaknya yang berusia lima tahun. Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan bukan hanya terjadi sekali.

“Penganiayaan berlangsung berkali-kali. Mulai dari mencubit, memukul, dan bentuk penganiayaan yang lain,” ungkapnya.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sepanjang 2025 terjadi 10.134 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 80,5 persen korbannya adalah anak perempuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa Jakarta dan sekitarnya belum sepenuhnya aman bagi anak-anak.

”Apakah negara masih bisa melindungi generasinya?” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, dalam keterangannya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Jasra menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan program perlindungan anak.

“Karena ketika (perlindungan) itu tidak terlaksana, maka anak-anak masih terus berada dalam ancaman,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya perlindungan anak harus lebih dioptimalkan, baik melalui penegakan hukum, edukasi masyarakat, maupun peran aktif keluarga untuk mencegah kekerasan yang merenggut masa depan generasi muda.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.