KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebuah apotek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tidak memiliki izin praktik di segel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya apotek ini memiliki izin, namun telah tidak berlaku dan telah dilakukan pencabutan praktik.
Terkait tindak apotek tersebut, Dinkes melakukan pembinaan dan saat ini dilarang untuk melakukan pendistribusian obat sampai izinnya kembali diurus.
“Dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktek sudah dilakukan pencabutan. Meski (izin praktek) sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” ucap Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Senin, 26 Februari 2024.
Dengan temuan ini, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang.
Ia melanjutkan tindakan ini dilakukan sehingga mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin untuk Masyarakat.
Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian yang ilegal, dalam artian tidak memiliki izin apotek tetapi melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi,” pungkas Desi.









