TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya terkait RT dan RW dan saat ini tengah disosialisasikan ke seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Pak Wali Kota sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW. Saat ini sedang kita sosialisasikan ke 13 kecamatan,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Mulyani, saat ditemui usai kegiatan lepas sambut di Dinsos Kota Tangerang, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Mulyani menjelaskan, Perwal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam aturan baru ini terdapat sejumlah perubahan, termasuk mekanisme pemilihan dan persyaratan calon ketua RT dan RW.
“Ada beberapa perubahan aturan yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Di antaranya mengatur tata cara pemilihan, syarat calon ketua RT dan RW, serta perubahan masa bakti,” jelasnya.
BACA JUGA : Dua Anak Terlantar di Cipondoh Telah Dijemput Keluarga, Ini Kata Kadinsos
Salah satu perubahan signifikan dalam Perwal tersebut adalah masa bakti ketua RT dan RW. Masa jabatan kini diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.
“Masa bakti sekarang berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun. Dan bisa diperpanjang untuk dua periode,” kata Mulyani.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat calon baru dalam pemilihan, ketua RT atau RW yang menjabat dapat kembali dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh lurah setempat.
“Kalau tidak ada calon, bisa dikukuhkan lagi oleh Pak Lurah. SK-nya nanti dari Lurah,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemilihan, Mulyadi menyebut akan dibentuk panitia dari beberapa unsur. Seluruh mekanisme teknis telah diatur secara rinci dalam Perwal tersebut.
BACA JUGA :Selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar Laporkan Suami dan Keponakan ke Polisi
“Nanti ada panitianya dari beberapa unsur, semuanya sudah jelas di Perwal. Perwal-nya juga sudah diunggah di JDIH dan bisa dibaca,” ungkapnya.
Dengan diterbitkannya Perwal ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap kinerja RT dan RW semakin optimal. Aturan tersebut dinilai memperkuat dasar hukum serta legitimasi RT dan RW dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan Perwal ini, pemilihan RT dan RW punya dasar hukum yang kuat. RT dan RW terpilih memiliki legitimasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Mulyani.
RT dan RW juga diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Mereka menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan penyampaian aspirasi masyarakat.
BACA JUGA : Diduga Ditelantarkan Ibunya, Dua Anak Perempuan Kini Dirawat di Rumah Singgah Dinsos Tangerang
“RT dan RW paling dekat dengan masyarakat, bisa menyampaikan aspirasi warga, program pemerintah, dan menampung keluhan. Perannya sangat penting bagi pemerintah daerah,” tuturnya.
Mulyadi menegaskan, legitimasi kepemimpinan RT dan RW kini berlaku selama lima tahun. Hal ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas di lingkungan masyarakat.
“Iya, sekarang masa baktinya lima tahun, sudah berubah dari sebelumnya tiga tahun,” tegasnya.
Terkait insentif RT dan RW, Mulyadi menyebut penganggarannya berada di tingkat kecamatan. Besaran insentif tersebut dapat ditanyakan langsung ke masing-masing kecamatan.
“Untuk nominal insentif nanti ditanyakan ke kecamatan ya. Anggarannya ada di kecamatan,” katanya.
Sementara itu, bagi RT dan RW yang masih menjabat, aturan lama tetap berlaku hingga masa bakti berakhir. Pemilihan selanjutnya akan mengikuti ketentuan Perwal Nomor 62 Tahun 2025.
“Yang sedang berjalan tetap sampai habis masa baktinya. Nanti pemilihan berikutnya baru mengikuti Perwal yang baru,” pungkasnya.









