TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan observasi wilayah yang dilakukan tim opsnal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jl. Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah.
Petugas kemudian menaruh curiga terhadap dua pria yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim opsnal selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap keduanya untuk memastikan dugaan tersebut.
“Kami melakukan pembuntutan hingga ke Jl. Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Saat keduanya berhenti karena kemacetan dan adanya kerumunan warga akibat kebakaran, tim opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar, ujar Kapolsek.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA : Aksi Kring Serse Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curanmor
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan kunci leter T yang sempat dibuang salah satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah,” katanya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (21) dan SM (25). ES diketahui berperan sebagai joki, sedangkan SM berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga memastikan bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban dan satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan empat anak kunci leter T. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA : Gengster Jatuh di Depan Toko Ritel Poris, Warga Langsung Serbu Pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian sepeda motor telah dilakukan berulang kali. Lokasi kejahatan mencakup wilayah Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menekan angka kejahatan kendaraan bermotor. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan.









