KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pemasangan pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang yang diduga berdiri di atas lahan bermasalah.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat, khususnya nelayan, yang merasa dirugikan oleh keberadaan pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menggali informasi dan data terkait dampak dari pemasangan pagar tersebut.
“Itu masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini Kasubdit kami sedang koordinasi dengan KKP,” ujar Brigjen Nunung kepada awak media saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.
Nunung menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini berbeda jalurnya dengan penanganan hukum sebelumnya yang sempat ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Fokus dari penyidikan kali ini adalah untuk mengkaji dampak lingkungan dan sosial, termasuk potensi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat nelayan di sekitar lokasi pagar laut.
“Yang kami dalami sekarang adalah kerugian dan dampak lingkungan akibat pagar itu. Termasuk apakah ada pelanggaran tata ruang dan gangguan terhadap akses laut bagi nelayan,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan akan sangat bergantung pada audit yang saat ini sedang dilakukan oleh KKP. Audit tersebut akan mengkaji kelayakan ekologis dan legalitas penggunaan kawasan pesisir.
“Dampaknya baru bisa dipastikan setelah tim audit dari KKP selesai bekerja,” imbuhnya.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut yang membentang di sejumlah titik pesisir Tangerang menuai protes dari warga setempat. Nelayan mengeluhkan sulitnya mengakses area tangkapan ikan, serta adanya dugaan bahwa pemasangan pagar dilakukan tanpa izin yang jelas.
Dugaan pelanggaran ini kini menjadi sorotan publik, seiring meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan kawasan pesisir dan perlindungan hak masyarakat pesisir.










