Bawaslu : Kota Tangerang Selatan Terbanyak Melanggar Aturan APK dan BK

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan spanduk Prabowo Gibran, Senin 8 Januari 2024. Foto : Eky

 

TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Bawaslu provinsi Banten resmi mengumumkan kota/kabupaten yang banyak sebaran alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) yang melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari akun resmi media sosial Bawaslu Banten, ditampilkan Kota Tangerang sebagai daerah yang paling banyak melanggar aturan dengan jumlah pelanggaran APK dan BK sebanyak 10.238.

Pada urutan berikutnya ada Kabupaten Pandeglang dengan jumlah pelanggaran 7.900. Kabupaten Serang 7.709.

Kemudian urutan ke-empat ada Kabupaten Tangerang dengan jumlah pelanggaran APK dan BK sebanyak 7.263, diikuti Kabupaten Lebak sebanyak 7.202.

Adapun Kota Tangerang berada di urutan ke enam dengan jumlah pelanggaran APK dan BK sebanyak 5.472, diikuti Kota Cilegon 2.634 dan Kota Serang 1.879.

Jumlah total AP dan BK yang berhasil di tertibkan Bawaslu dengan sejumlah petugas gabungan lainnya yakni sebanyak 42.588.

Sebagai informasi, pada hal ini APK yang melanggar diantaranya berupa reklame, spanduk, umbul-umbul. Kemudian BK diantaranya selebaran, brosur, pakaian, pin, pamflet, poster, stiker, kalender, kartu nama, alat tulis, penutup kepala, makan minum dan lainnya.

Diimbau pada unggahan tersebut dengan kalimat, warga sedulur Banten, alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) adalah alat sosialisasi bagi para calon pada Pemilu 2024. Namun, ada aturan di mana saja APK dan BK ini boleh dipasang dan ada juga daerah yang dilarang dipasangi kedua alat sosialisasi ini.

 

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.