Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga mengungkap kasus penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama tim opsnal.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal.

Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan di lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki di dalam sebuah toko kosmetik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 butir tablet Tramadol dan 24 butir tablet Hexymer.

Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan keras tersebut.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Teluknaga atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba melalui Call Center bebas pulsa 110.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.