KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kabar pilu kembali menyelimuti dunia anak-anak di Tanah Air. Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun, yang demi menjaga privasinya disamarkan namanya menjadi Melati, diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, UN (50), di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih setelah diketahui bahwa terduga pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar rumah korban, meskipun laporan telah dilayangkan kepada pihak berwenang. Situasi ini tentu saja menambah kegelisahan dan trauma bagi keluarga serta masyarakat yang peduli terhadap keselamatan anak-anak.
Paman korban, Riza, mengungkapkan rasa kecewa dan harapannya agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia secara tegas menyatakan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan dengan satu tujuan utama: untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Alasan lapor ke Polres agar ditindaklanjutkan secara hukum yang berlaku, Agar pelaku menjalani hukuman,” harap Riza, yang ditemui pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu.
Namun, harapan tersebut rupanya belum sepenuhnya terwujud. Riza dan pihak keluarga merasa sangat heran, bahkan terkejut, ketika terduga pelaku UN (50) yang telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota masih terlihat bebas dan beraktivitas di rumahnya.
Kondisi ini diperparah dengan alasan yang diberikan oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa belum ada cukup bukti untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penahanan pelaku.
“Katanya (Polisi -red) sih harus ada bukti visum dulu, pelaku untuk saat ini ada dirumah, dibebaskan,” kata Riza, menjelaskan situasi yang ia alami.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari proses awal di kepolisian, pihak keluarga Melati pun tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk mengambil langkah alternatif dengan membuat laporan kembali.
Kali ini, mereka mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang.
Harapan besar tersemat agar lembaga ini dapat memberikan penanganan yang lebih serius dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas demi keadilan bagi Melati.
Upaya keluarga untuk mencari keadilan tidak berhenti di situ. Dengan tekad kuat untuk melindungi Melati dan memastikan pelaku bertanggung jawab, mereka juga telah membawa kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Langkah ini diambil dengan harapan mendapatkan dukungan dan penanganan yang lebih komprehensif dari lembaga yang memiliki spesialisasi dalam perlindungan anak.
“Kita (pihak keluarga) akhirnya melakukan pelaporan ke Komnas Perlindungan Anak, dan untuk saat ini ditangani dengan baik,” jelasnya, menunjukkan adanya secercah harapan dari penanganan Komnas PA.
Kembali mencuatnya kasus semacam ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Ini adalah indikasi bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para predator, terutama terhadap anak-anak yang rentan, di Kota Tangerang terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dan tindakan konkret dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.









