JAKARTA. LENSABANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan yang mengukuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pasangan yang dikenal dengan julukan ‘Bedas’ ini sah secara hukum dan berhak menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk periode 2025-2030.
Kepastian ini tercapai setelah MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan. Gugatan tersebut mempersoalkan hasil Pilkada yang dianggapnya penuh dengan kecurangan.
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa bukti dan dalil yang diajukan oleh tim hukum pasangan Sahrul-Gungun tidak memenuhi syarat dan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diajukan.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga mengungkapkan bahwa seluruh 9 hakim konstitusi sepakat dalam keputusan tersebut, termasuk Saldi Isra, Daniel P. Foekh, Arief Hidayat, dan lainnya.
Menurut hakim Daniel P. Foekh, tiga dalil utama yang disampaikan oleh tim hukum Sahrul-Gungun – yakni dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo yang tidak sah, dan isu politik uang – dinilai tidak cukup bukti dan tidak terbukti dalam proses pemeriksaan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pelantikan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025 mendatang di Istana Merdeka oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pelantikan ini sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa dan telah mendapat keputusan dismissal dari MK, akan dilantik pada tanggal tersebut.
Ucapan Syukur Kang DS
Bupati terpilih Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya dan Ali Syakieb kini resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung yang terpilih, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Syukur alhamdulillah, kami Paslon nomor 2 sudah sah secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ungkap Kang DS dengan penuh rasa syukur.
Dalam kesempatan tersebut, Kang DS juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung perjuangannya.
Ia berterima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta seluruh tim pemenangan, relawan, dan masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberikan dukungan luar biasa.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam proses panjang ini. Insya Allah, setelah ini akan ada rapat pleno terbuka di KPU dan Paripurna pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati terpilih,” tambah Kang DS.
Dengan keputusan ini, langkah selanjutnya adalah pengesahan dari Gubernur Jawa Barat. Kang DS berharap, pelantikan akan berjalan lancar sesuai jadwal pada 20 Februari 2025 mendatang, sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan mereka di Kabupaten Bandung.
(san/*) #artwork: dok. ig@barudakbedas










