Diduga Lalai dan Tak Beritikad Baik, Pelaku Tabrak Lari di Cipondoh Masih Bebas

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang perempuan pengendara sepeda listrik, Rosidah (42), warga Jalan Ketapang, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Green Lake City Boulevard, Cipondoh, pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 08.06 WIB.

Korban ditabrak dari arah belakang oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial FA (24), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Akibat benturan keras, Rosidah mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Murni Ciledug sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Diduga karena pengendara Scoopy tidak konsentrasi, sehingga menabrak korban dari arah kanan belakang. Kecelakaan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui LP/A/N/2025/SPKT SATLANTAS/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum keluarga korban, Parulian Agustinus, menyatakan bahwa pelaku tampak tidak menunjukkan itikad baik dan justru masih bebas berkeliaran.

“Selaku kuasa hukum keluarga korban, saya merasa geram. Kok FA ini terlihat tidak beritikad baik ya. Seakan-akan tidak bertanggung jawab dan tidak ada empati terhadap diri korban dan keluarganya. Diduga karena kelalaian FA dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Korban akhirnya meninggal dunia,” ujarnya kepada Lensa Banten saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp pada Senin, 19 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan FA dapat dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Parulian juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur tentang larangan berkendara dalam keadaan tidak konsentrasi.

“Ini patut dipertanyakan, kenapa pelaku masih berkeliaran, seolah tanpa rasa bersalah? Padahal korban telah meninggal dan pihak keluarga sangat terpukul,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesedihannya atas musibah ini. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.

“Kami sangat kehilangan. Almarhumah adalah orang yang baik. Yang paling kami tidak terima adalah pelaku seolah lepas tanggung jawab, tidak beretikad baik seolah-olah dia (pelaku) korbannya, dan masih hidup bebas. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas adik korban berinisial A, saat ditemui di rumahnya pada Senin, 19 Mei 2025.

Diketahui, FA sempat dirawat di Klinik Pak Haji, Semanan, namun kini telah kembali ke rumah. Pihak keluarga berharap proses hukum segera ditegakkan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa.

“Pihak kepolisian kami harapkan menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Jangan sampai pelaku menghilang dan lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas kuasa hukum korban.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.