TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dua perkara dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal pada Rabu, 14 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta dijual tanpa kewenangan praktik kefarmasian.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat keras secara ilegal di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin AKP Riono bersama Ipda Abdul Kholid langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial Dedi (32) dan Kuri (32). Petugas juga menyita ratusan butir obat keras daftar G, seperti Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, beserta uang tunai dan beberapa unit telepon genggam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa praktik peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, kejahatan ini berpotensi menimbulkan dampak buruk langsung bagi kesehatan masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menilai peran masyarakat sangat membantu percepatan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Karawaci untuk penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).








