KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — FIFGROUP Cabang Tangerang memberikan klarifikasi sekaligus mengajukan hak jawab terkait insiden yang melibatkan seorang reporter media Kisikisi.co, Agung Suseno, saat berada di kantor FIFGROUP Cabang Tangerang, Selasa 4 Agustus 2026.
Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang Ramotta Putra Simatupang menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika seorang konsumen bernama Ahmad Yusuf datang untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah kewajiban kreditnya dinyatakan lunas.
Menurut Ramotta, proses pengambilan BPKB memiliki prosedur yang mengharuskan konsumen membawa dokumen resmi dan asli, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan BPKB diserahkan kepada pihak yang benar dan berhak.
Pada saat kejadian sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad Yusuf datang ke kantor FIFGROUP Cabang Tangerang bersama tiga orang rekannya, terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, konsumen disebut tidak membawa KTP asli karena mengaku kehilangan dokumen tersebut. Konsumen hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Petugas menginformasikan KTP yang hilang bisa diganti dengan RESI KTP, tetapi konsumen belum dapat menunjukkan RESI KTP karena belum membuatnya,” kata Ramotta dalam hak jawab yang diterima redaksi, 8 Agustus 2026.
Ramotta mengatakan, ketika petugas kembali menjelaskan ketentuan pengambilan BPKB, salah seorang rekan konsumen disebut bereaksi dengan nada suara meninggi. Rekan laki-laki konsumen juga disebut mengambil foto di dalam kantor tanpa izin.
Pihak FIFGROUP kemudian mengingatkan bahwa terdapat ketentuan tertulis di kantor cabang yang melarang pengambilan foto atau dokumentasi tanpa izin.
Petugas selanjutnya meminta agar foto yang telah diambil tersebut dihapus. Namun, menurut Ramotta, yang bersangkutan menolak dan tetap hendak meninggalkan kantor sambil membawa dokumentasi tersebut.
“Yang bersangkutan menyatakan berhak mengambil dokumentasi sebagai jurnalis yang sedang bertugas,” ujarnya.
Situasi kemudian berlanjut ketika petugas keamanan meminta yang bersangkutan tidak meninggalkan kantor sebelum menghapus foto. FIFGROUP menyebut terjadi aksi saling dorong hingga rekan konsumen tersebut akhirnya meninggalkan kantor.
Pihak FIFGROUP membantah adanya tindakan penganiayaan maupun perampasan alat kerja dalam insiden tersebut.
Ramotta mengatakan, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas dan petugas keamanan tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap siapa pun. Menurut dia, petugas keamanan hanya berupaya mencegah dorongan yang dilakukan rekan konsumen ketika hendak keluar dari kantor.
Setelah rekan konsumen meninggalkan lokasi, petugas FIFGROUP kemudian meminta izin kepada Ahmad Yusuf untuk menjelaskan persoalan yang terjadi. Dalam penjelasan pihak FIFGROUP, konsumen tersebut menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah meminta rekannya untuk mewakili dirinya dalam proses pengambilan BPKB.
Pihak FIFGROUP menyebut pernyataan tersebut telah direkam setelah mendapatkan izin dari konsumen.
Petugas kemudian kembali menjelaskan prosedur pengambilan BPKB sekaligus memberikan solusi terkait KTP konsumen yang hilang dan belum memiliki RESI KTP.
Menurut FIFGROUP, Ahmad Yusuf memahami ketentuan tersebut dan bersedia melengkapi dokumen yang dipersyaratkan tanpa keberatan.
FIFGROUP juga memastikan pengambilan BPKB dapat segera diproses setelah seluruh dokumen sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dilengkapi.
Sementara itu, terkait laporan yang dibuat rekan konsumen ke Polres Metro Tangerang Kota setelah kejadian tersebut, FIFGROUP menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum dan bersikap kooperatif.
“Atas kejadian di hari Selasa, 4 Agustus 2026, rekan konsumen membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Atas laporan tersebut, FIFGROUP Cabang Tangerang akan senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ramotta.








