KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Modus yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan sabu dan ketamine di dalam koper serta barang kiriman.
Enam orang tersangka berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH berhasil diamankan. “Dari total enam pelaku tersebut, tiga orang merupakan WNA Malaysia, satu orang WNA China, dan dua lainnya merupakan WNI,” kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Gatot, pengungkapan dilakukan melalui dua penindakan, yakni pada jalur barang kiriman dan barang penumpang. Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan total 18.556 gram methamphetamine (sabu) dan 4.030,46 gram ketamine.
Pada penindakan pertama, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Malaysia yang dilaporkan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata paket tersebut berisi sebuah koper dengan dinding yang telah dimodifikasi.
“Empaglifozi : 10Mg tablet oral/tablet, spironolactone : 25 Mg tablet oral/tablet. Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga di dalamnya disembunyikan narkotika,” jelas Gatot.
Dari hasil pembongkaran, ditemukan kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti positif sabu. Petugas juga menemukan tujuh cetakan talenan yang ternyata berisi narkotika yang dikamuflasekan menyerupai peralatan rumah tangga.
“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai Soekarno Hatta Nomor LHPIB-990/BLBC.1.02/2025 positif methampetamine/sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soetta menggunakan pesawat Malindo Air dan Malaysia Airlines. Dari hasil pemeriksaan bagasi, petugas menemukan koper berisi pakaian serta minuman kemasan yang ternyata menyimpan ketamine.
“Tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, didapati koper berisi pakaian dan minuman kemasan,” tuturnya.
Ketiga penumpang bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta. Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery hingga berhasil mengamankan lima tersangka, yakni OSA, TSH, GK, BH, dan CH.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 5 (lima) orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Kelima orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ujar Gatot.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Maka kami dari tim gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi sebanyak 112.930 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi ditaksir sebesar Rp180,5 miliar,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, aparat menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan di pintu masuk negara serta menindak tegas para pelaku penyelundupan narkotika yang mengancam keselamatan generasi muda.
Penulis : Dony Ambarita
Editor : Eky F









